Meski pajak diwajibkan, ternyata masih ada beberapa orang yang bingung dengan cara lapor pajak. Padahal cara untuk melaporkan pajak cukuplah mudah karena Anda bisa melakukannya secara online.

Jadi, tidak perlu malas untuk melaporkan pajak, ya karena Anda bisa mengurusnya dengan hanya bermodal internet. Penasaran bagaimana cara untuk melaporkan pajak secara online?

Panduan Melaporkan Pajak

Membayar dan melaporkan pajak penghasilan Anda tepat waktu adalah suatu keharusan bagi semua individu. Melaporkan pajak akan memperkecil kemungkinan Anda untuk melanggar sesuatu yang memang sudah menjadi kewajiban Anda.

Dengan Anda mematuhi pajak Anda, maka mudah bagi bisnis Anda untuk mengajukan pinjaman ke bank. Jadi penasaran bagaimana cara untuk melaporkan pajak ke Direktorat Jenderal Pajak Indonesia? Berikut adalah panduannya untuk Anda.

Langkah 1 : Buat EFIN

EFIN adalah Electronic Filing Identification Number, dan nomor ini akan Anda gunakan untuk melakukan transaksi mengenai pajak yang harus Anda laporkan. Cara untuk membuat EFIN sendiri adalah :

  • Bukalah situs “pajak.go.id”.
  • Unduhlah formulir untuk mengajukan EFIN.
  • Isilah  semua data yang diperlukan untuk pembuatan EFIN.
  • Selesai mengisi formulir, maka segara ajukan aktivasi EFIN ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat. Jangan lupa bawa formulir EFIN yang sudah diprint, KTP dan NPWP beserta fotokopiannya.

Langkah 2 : Lakukan  Registrasi Akun Pajak

Jika Anda sudah selesai di panduan pertama, maka segera registrasi akun pajak online Anda, caranya adalah :

  • Bukalah situs djponline.pajak.go.id
  • Klik tulisan“Belum Registrasi”.
  • Setelah itu isi EFIN, NPWP dan kode keamanan.
  • Klik tulisan “Submit” .
  • Tunggu pesanmasuk di email Anda untuk melakukan aktivasi.

spt

Langkah 3 :  Upload Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)

Panduan terakhir yang perlu Anda lakukan adalah mengunggah SPT, caranya :

  • Buka website djponline.pajak.go.id.
  • Masuk ke situs tersebutdengan menggunakan akun Anda.
  • Isikan NPWP, password dan kode keamanan
  • Klik tulisan “e-filing” yang ada di halaman.
  • Kemudianklik “Daftar SPT”.
  • Lalu klik “Buat SPT”.
  • Pilih jenis formulir SPT Anda.
  • Setelah itu pilih opsimengisi SPT, apakah formulir atau format menjawab pertanyaan di panduan.
  • Isi semua informasiyang diminta oleh halaman.
  • Jika sudah, makaklik tulisan “Di sini” dan tunggu kode verifikasi yang masuk di email Anda.
  • Setelah itu klik “Kirim SPT”
  • Simpanlahdata pajak Anda dengan mengklik tulisan“Simpan”.

Bagaimana? Tidak menyulitkan bukan cara  lapor pajak? Melaporkan pajak adalah tanda bahwa Anda adalah warga negara yang bertanggung jawab. Catat pajak yang harus Anda laporkan dengan catatan keuangan. Unduh aplikasi catatan keuangan bernama “BukuKas” untuk memudahkan Anda mengelola keuangan Anda ke depannya.